,
menampilkan: hasil
Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Mei
Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik pendapat dan saran fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak terkait pandangan mereka terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan belum lama ini.
Edi mengatakan, upaya pembentukan kedua Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terutama tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalamnya terdapat percepatan perizinan,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/4/2022).
Dalam waktu dekat, lanjut Edi, pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat dan menerapkan Raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota Pontianak. Kemudian sebelum disahkan, akan dilaksanakan uji publik.
“Tahun ini bisa selesai. Biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk persetujuan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Sataruddin menambahkan, pihaknya menargetkan Raperda yang diusulkan akan rampung menjadi Perda di bulan Mei mendatang. Disahkanya usulan ini menurutnya memerlukan waktu yang tidak sedikit serta kajian yang matang.
“Serta perlu diskusi yang panjang dengan para pemangku kepentingan, karena kita tidak ingin Perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Yang pasti kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
Raperda Inisiatif DPRD Pontianak
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Pontianak. Dua reperda itu terdiri dari Raperda tentang Smart City dan Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurutnya, usulan Raperda Smart City ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional 'Gerakan Menuju Smart City'. Smart city atau kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak," tuturnya usai menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda usulan DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (5/4/2022).
Dalam implementasi kota cerdas, lanjut Bahasan, tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota.
"Dengan tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dirinya berharap adanya Perda Smart City dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat dasar penerapan smart city di Kota Pontianak. Dalam penerapan smart city juga dibutuhkan dalam pembangunan yang berkelanjutan.
"Sehingga akan tercipta layanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat," imbuhnya.
Terkait Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Bahasan mendukung disusunnya Raperda itu untuk mengatur keberadaan PKL sebagai payung hukum.
"Dengaan adanya Reperda tersebut, diharapkan PKL bisa melaksanakan transaksi penjualan barang dagangannya dengan rasa aman dan nyaman serta mampu meningkatkan perekonomian keluarga," tutupnya. (prokopim)
RKPD 2023, Pemkot Fokus Pemulihan Ekonomi Didukung Kualitas Infrastruktur
Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan pembahasan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. Pembahasan tersebut melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, dalam penyusunan RKPD 2023 ini, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih dihadapi hingga kini. Ada beberapa isu strategis pembangunan Kota Pontianak yang menentukan tujuan perencanaan pembangunan ke depan, salah satunya penguatan ketahanan sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Oleh sebab itu pada penyusunan RKPD 2023 ini kita menyusun tema 'Pemulihan Ekonomi Didukung Infrastruktur Yang Berkualitas'," ujarnya usai membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Senin (31/1/2022).
Selain itu, lanjutnya, isu strategis lainnya adalah mengatasi angka pengangguran yang masih tinggi, peningkatan daya saing daerah, genangan dan banjir, limbah dan sampah, gizi buruk dan stunting, penerapan smart city dan smart government, kasus terkait anak (prostitusi anak) serta memanfaatkan peluang dari keberadaan Pelabuhan Kijing.
"Karena itu pandemi Covid-19 yang masih terjadi mengakibatkan adanya perubahan diantaranya inovasi teknologi dan ekonomi digital kian berkembang pesat, perubahan tata kerja pemerintahan dan pola perilaku masyarakat serta transformasi investasi ke padat modal dan teknologi," paparnya.
Edi menambahkan, penyusunan RKPD itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 73 sampai dengan 107. Dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, pembahasan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan melalui Forum Konsultasi Publik. Tujuannya untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.
"Melalui Forum Konsultasi Publik ini kita harapkan bisa mengakomodir saran dan aspirasi yang konstruktif serta akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023," harapnya.
Selanjutnya hasil Forum Konsultasi Publik itu akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan dan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023.
"Kemudian akan disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan hasil dari pertemuan pada hari ini," pungkasnya. (prokopim)
Bupati Muda Mahendrawan dan Wali Kota Edi Kamtono Teken MoU Yankes
PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait pelayanan kesehatan bagi warga Kubu Raya yang mengakses layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak. Perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken bersama oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Rabu (26/1/2022).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, latar belakang dilakukannya perjanjian kerjasama ini karena warga Kabupaten Kubu Raya khususnya yang bermukim di Nipah Kuning dan Kakap, lokasinya berdekatan dengan RSUD SSMA Kota Pontianak.
"Kita menerima peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu kita layani juga sama halnya dengan warga lain," ujarnya.
Terjalinnya kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini untuk mempermudah dalam berkoordinasi. Melalui kerjasama ini, pasien dari Kabupaten Kubu Raya yang dirujuk ke RSUD Kota Pontianak dan tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkab Kubu Raya.
"Selama ini semua warga yang datang kita layani dan tidak ditolak selama kapasitasnya masih tersedia, bahkan ada yang dari kabupaten lainnya," ungkap Edi.
Ia menambahkan sebagai pengembangan dari kerjasama kedua pemerintah daerah ini, pihaknya akan menjajaki untuk menjalin kerjasama di bidang kependudukan dan penanganan karhutla.
"Kita juga sudah pernah melakukan MoU terkait suplai air bersih," sebutnya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan dijalinnya kerjasama ini untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Kecamatan Kakap dan Kabupaten Kubu Raya karena rumah sakit yang ada di wilayah Kubu Raya masih bertipe D dan dalam proses peningkatan kelas. Oleh sebab itu, pelayanan melalui BPJS Kesehatan harus bisa terlayani sehingga dilakukanlah kerjasama dengan Pemkot Pontianak.
"Namun payung hukumnya tentu harus ada sehingga ada dasar untuk menerima pasien BPJS PBI. Oleh sebab itu kesepakatan MoU ini menjadi dasarnya," imbuhnya.
Muda mengungkapkan BPJS PBI terkadang ada beberapa hal tertentu yang tidak ditanggung atau dicover sehingga menyebabkan kelebihan biaya dan selama ini harus tertagih dulu baru kemudian dibantu Pemkab Kubu Raya. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pontianak karena memang antara Kota Pontianak dan Kubu Raya masyarakatnya selama ini sudah banyak kekerabatan.
"Sebagai daerah perbatasan kami berterimakasih karena pelayanan ini tentu juga tetap kita butuhkan untuk peningkatan kesehatan dan meningkatkan kesehatan masyarakat," pungkasnya. (prokopim)