|
BERDIRINYA KOTA PONTIANAK
Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 23
Oktober 1771 Masehi, rombongan Syarif Abdurrahman Alkadrie membuka
hutan di persimpangan tiga Sungai Landak Sungai Kapuas Kecil dan Sungai
Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan
tempat tersebut diberi nama Pontianak. Berkat kepemimpinan Syarif
Abdurrahman Alkadrie, Kota Pontianak berkembang menjadi kota Perdagangan
dan Pelabuhan.
Tahun 1192 Hijriah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai
Sultan Pontianak Pertama. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan
berdirinya Mesjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah,
yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak
Timur.
Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk Pemerintahan Kesultanan Pontianak:
1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771-1808
2. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808-1819.
3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819-1855.
4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855-1872.
5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872-1895.
6. Syarif Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895-1944.
7. Syarif Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944-1945.
8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tabun 1945-1950.
SEJARAH PEMERINTAHAN KOTA
Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir
1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal
23 Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk
kemudian pada Hijriah sanah 1192 delapan hari bulan Sja'ban hari
Isnen, SYARIF ABDURRAHMAN ALKADRIE dinobatkan menjadi Sultan
Kerajaan Pontianak.
Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan,
maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis
Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asistent Resident) dari
Rembang bernama WILLEM ARDINPOLA, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda
berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak. Bangsa Belanda itu ditempatkan
di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama TANAH SERIBU
(Verkendepaal).
Dan baru pada tanggal 5 Juli 1779, 0.1. Compagnie Belanda membuat
perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk
Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa
Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident
het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan
Borneo lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der
Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten
Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling
van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan
dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak
(Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan
(Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik
van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).
Kronologis berdirinya Plaatselijk Fonds seterusnya Stadsgemeente, Pemerintah
Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati 11 Pontianak dapat
diuraikan sebagai berikut :
PLATSELIJK FONDS
Berada dibawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van
Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds merupakan
badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus
dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame,
Minuman keras dan Retribusi Pasar, penerangan jalan, semuanya berdasarkan
Verordening/Peraturan yang berlaku.
Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah
Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua)
Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris. Behercomisie
dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds, setelah
pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan,
dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk
tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten Resident)
Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama SHINTJO
yang dipimpin orang Indonesia yaitu Alin. Bp. MUHAMMAD ABDURRACHMAN
sebagai SHINTJO dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang
& Ass. Demang dengan nama Jepang adalah GUNTJO.
STADSGEMEENTE (LAMDSHAAP GEMEENTE)
Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus
1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der
WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) menetapkan sementara
sebagai berikut:
Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. SOEPARDAN, dan Syahkota melakukan
serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946
dari Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN.
Masa jabatan Syahkota R. SOEPARDAN 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun
1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak
diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak sampai tahun
1950.
PEMERINTAHAN KOTA PONTIANAK
Pembentukan Stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah
Kerajaan Pontianak
tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP dirobah dan diperhatikan
kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal
16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan mulai dari tanggal
Peraturan ini berlaku maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak
bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan
kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak
dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat
disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak
adalah NY. ROHANA MUTHALIB, sebagai wakil Walikota Pontianak, dan
apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat
pasal 25 dari U.U. Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat
diangkat lelaki yang menurut keputusan Hakim.
KOTA BESAR PONTIANAK
Sebagai pengganti NY. ROHANA MUTHALIB, oleh Pemerintah diangkat SOEMARTOYO,
sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan Kekuasaan Swapraja
Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah
Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
PEMERINTAH DAERAH KOTA PRAJA PONTIANAK
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE,
ditingkatkan menjadi KOTA PRAJA Pontianak. Pada masa ini Urusan
Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan
Daerah ( Otonomi Daerah ).
PEMERINTAH KOTAMADYA DATI II PONTIANAK
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah
dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1957 Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5
Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang
Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR
Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember
1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi KOTAMADYA PONTIANAK.
Kemudian dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya
Pontianak berubah menjadi KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PONTIANAK.
ARTI GAMBAR DAN LAMBANG

Kota Pontianak didirikan dengan permohonan Ridho Tuhan Yang Maha
Esa pada tanggal 23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah
tiga cabang sungai, mempunyai hasil dasar Karet dan Kelapa dengan
sifat – sifatnya yang terpuji, menuju masyarakat adil dan
makmur berlandaskan Pancasila sesuai dengan Falsafah Negara Republik
Indonesia.
Lambang Kota Pontianak digambarkan sebagai berikut :
- Bentuk Lambang berupa bulatan Kubah
- Pada sisi sebelah kanan 23 lembar daun Karet dan di sisi kiri
10 lembar daun Kelapa
- Diantara daun – daun tersebut menyinar dari bawah keatas
5 sinar dan pangkal sinar ditulis angka 1771
- Ditengah – tengah melintang garis Khatulistiwa diatas
sungai bercabang tiga
- Tulisan KOTA PONTIANAK membentang dari pangkal daun Karet sampai
kepangkal daun Kelapa
Bentuk dari keseluruhan Lambang Daerah ialah bulatan Kubah bertumpu
pada pita bertulisan KOTA PONTIANAK, yang berarti KOTA PONTIANAK
didirikan dengan ditandai berdirinya sebuah Masjid sebagai lambang
Keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
DARI SUDUT WARNA DAN MAKNA
Warna dasar kuning emas melambangkan Keagungan
Hijau daun melambangkan kesuburan
Biru laut melambangkan keyakinan
Merah melambangkan keberanian
Putih melambangkan kesucian
Hitam menunjukkan Garis Khatulistiwa
Bulatan Kubah melambangkan harapan
Lima garis sinar berarti Dasar Negara Pancasila
Garis melintang hitam ditengah – tengah maksudnya Kota Pontianak
terletak tepat pada Garis Khatulistiwa
Daun karet dan kelapa melambangkan usaha pokok masyarakat untuk
mencapai kemakmuran.
Sungai bercabang tiga melambangkan Kota Pontianak dibelah sungai
bercabang tiga.
Daun karet 23 lembar dan daun kelapa 10 lembar berarti berdirinya
Kota Pontianak pada tanggal 23 Oktober
Angka 1771 adalah Tahun Masehi berdirinya Kota Pontianak. Tulisan
Kota Pontianak adalah kedudukan Pemerintah Daerah Kotamadya Pontianak
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah sebutan untuk
Pemerintah Tingkat 11 Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.
Adapun nama-nama Kepala Wilayah yang pernah memerintah di Kota Pontianak
adalah sebagai berikut :
| No. |
Nama |
Status Wilayah |
Tahun Pemerintahan |
| 1 |
R. Soepardan |
Syahkota Pontianak |
1947-1948 |
| 2 |
Ads. Hidayat |
Burgemester Pontianak |
1948-1950 |
| 3 |
Ny. Rohana Muthalib |
Burgemester Pontianak |
1950-1953 |
| 4 |
Soemartoyo |
Kotapraja |
1953-1957 |
| 5 |
A. Muis Amin |
Kotapraja |
1957-1967 |
| 6 |
Siswoyo |
Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak |
1967-1973 |
| 7 |
Muhammad Barir ,SH. |
Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak |
1973-1978 |
| 8 |
T.B. Hisny Halir |
Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak |
1978-1983 |
| 9 |
H. A. Majid Hasan |
Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak |
1983-1993 |
| 10 |
R.A. Siregar, S.Sos |
Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak |
1993-1999 |
| 11 |
dr. H. Buchary A |
Kota Pontianak |
1999-sekarang |
|