You are herePelayanan Perizinan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Pelayanan Perizinan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
PELAYANAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
(Bentuk Usaha : PT/CV/Fa/KOP/PP/BUL)
- PERSYARATAN
- Salinan Akta Pendirian
- Salinan Akta Perubahan Pendirian perusahaan (Jika Ada)
- Asli dan Salinan Data Akta Pendirian
- Asli dan Salinan SK Penegasan Badan Hukum
- Asli dan Copy Izin Teknis (SiuP/TDI/SIUJK/…)
- Asli dan Copy SITU
- Asli dan Copy Bukti Setor ke Dep. Kehakiman
- Asli dan Copy Bukti Setor ke Percetakan Negara
- Asli dan Copy KTP seluruh Pengurus (kecuali PP)
- Asli dan Copy NPWP
- Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP), jika perpanjangan/perubahan
- Asli dan Copy KTP susunan Pengurus (khusus Koperasi)
- MEKANISME
- Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan UP2T
- Menerima berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan
- Pengisian formulir pendaftaran perusahaan secara benar dan lengkap
- Pencatatan dan penomoran dalam buku registrasi
- Pemohon menyetor biaya administrasi ke kas daerah melalui UP2T
- Pengambilan TDP di Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T)
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- BIAYA YANG DIPERLUKAN
- PT Swasta Nasiona : Rp. 100.000,-
- Firma (Fa) : Rp. 25.000,-
- CV : Rp. 25.000,-
- Perusahaan Perorangan : Rp. 10.000,-
- Koperasi : Rp. 5.000,-
- Perusahaan Asing : Rp. 250.000,-
- Bentuk Usaha Lain (BUL) : Rp. 100.000,-
- BUNM/BUMD : Rp. 50.000,-
7 - 14 hari kerja
