You are herePelayanan Perizinan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

Pelayanan Perizinan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )




PELAYANAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

(Bentuk Usaha : PT/CV/Fa/KOP/PP/BUL)


  1. PERSYARATAN
    1. Salinan Akta Pendirian
    2. Salinan Akta Perubahan Pendirian perusahaan (Jika Ada)
    3. Asli dan Salinan Data Akta Pendirian
    4. Asli dan Salinan SK Penegasan Badan Hukum
    5. Asli dan Copy Izin Teknis (SiuP/TDI/SIUJK/…)
    6. Asli dan Copy SITU
    7. Asli dan Copy Bukti Setor ke Dep. Kehakiman
    8. Asli dan Copy Bukti Setor ke Percetakan Negara
    9. Asli dan Copy KTP seluruh Pengurus (kecuali PP)
    10. Asli dan Copy NPWP
    11. Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP), jika perpanjangan/perubahan
    12. Asli dan Copy KTP susunan Pengurus (khusus Koperasi)
  2. MEKANISME
    1. Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan UP2T
    2. Menerima berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan
    3. Pengisian formulir pendaftaran perusahaan secara benar dan lengkap
    4. Pencatatan dan penomoran dalam buku registrasi
    5. Pemohon menyetor biaya administrasi ke kas daerah melalui UP2T
    6. Pengambilan TDP di Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T)
  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  4. 7 - 14 hari kerja

  5. BIAYA YANG DIPERLUKAN
    1. PT Swasta Nasiona : Rp. 100.000,-
    2. Firma (Fa) : Rp. 25.000,-
    3. CV : Rp. 25.000,-
    4. Perusahaan Perorangan : Rp. 10.000,-
    5. Koperasi : Rp. 5.000,-
    6. Perusahaan Asing : Rp. 250.000,-
    7. Bentuk Usaha Lain (BUL) : Rp. 100.000,-
    8. BUNM/BUMD : Rp. 50.000,-