You are herePelayanan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Pelayanan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
PELAYANAN SIUP
(Bentuk Usaha : PT/CV/Fa/KOP/PP/BUL)
- PERSYARATAN
- Salinan Akta Pendirian
- Salinan Akta Perubahan Pendirian perusahaan (Jika Ada)
- Asli dan Salinan Data Akta Pendirian
- Asli dan Salinan SK Penegasan Badan Hukum
- Asli dan Copy SITU
- Asli dan Copy Bukti Setor ke Dep. Kehakiman
- Asli dan Copy Bukti Setor ke Percetakan Negara
- Asli dan Copy KTP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
- Asli dan Copy NPWP
- Asli dan Copy KTP susunan Pengurus (khusus Koperasi)
- Pas photo hitam warna latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Stafmap folio 1 buah
- MEKANISME
- Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan KP2T
- Menerima berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan
- Pengisian formulir pendaftaran perusahaan secara benar dan lengkap
- Pencatatan dan penomoran dalam buku registrasi
- Pengambilan TDP di Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- BIAYA YANG DIPERLUKAN
- Untuk SIUP Kecil
- Usaha Perorangan ............... Rp. 50.000,-
- Badan Usaha .................... Rp. 100.000,-
- Usaha Berbadan Hukum ........... Rp. 150.000,-
- Usaha Perorangan ............... Rp. 50.000,-
- Untuk SIUP Menengah
- Usaha Perorangan ............... Rp. 100.000,-
- Badan Usaha ................... Rp. 150.000,-
- Usaha Berbadan Hukum ........... Rp. 200.000,-
- Untuk SIUP Besar .............. Rp. 250.000,-
- Untuk SIUP Kecil
5 - 10 hari kerja
