You are herePelayanan Perizinan Reklame

Pelayanan Perizinan Reklame




PELAYANAN IZIN REKLAME


  1. PERSYARATAN

    1. Baru

      1. Mengisi formulir yang telah disediakan
      2. Fotocopy KTP
      3. NPWPD
      4. Gambar/naskah reklame/gambar produk lengkap dengan isi reklame yang akan dipasang
      5. Bagi reklame yang berkonstruksi :

        1. Surat Rekomendasi
        2. Gambar Konstruksi
        3. Surat pernyataan penyerahan konstruksi
        4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik persil atau bangunan
        5. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan


    2. Perpanjangan

      1. Mengisi formulir yang telah disediakan
      2. Fotocopy KTP
      3. Izin reklame sebelumnya
      4. Bagi reklame yang berkonstruksi :

        1. Foto reklame yang terpasang
        2. Surat rekomendasi (konstruksi 5 tahun ke atas)
        3. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan


  2. MEKANISME

    1. Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum
    2. Petugas loket meneliti kelengkapan data
    3. Pencatatan dalam buku registrasi
    4. Rapat tim terpadu
    5. Peninjauan lapangan (bila diperlukan)
    6. Evaluasi hasil rapat (ditolak/diijinkan)
    7. Perhitungan pajak yang harus dibayar pemohon
    8. Penerbitan SKP reklame
    9. Pembayara
    10. Penerbitan Surat Izin Pemasangan Reklame.


  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

    1. Untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang lamanya pemrosesan ditetapkan 7 (Tujuh) hari kerja
    2. Untuk perpanjangan pemerosesan ditetapkan 3 (Tiga) hari kerja.

  4. BIAYA YANG DIPERLUKAN


    Biaya dihitung dari :

    Nilai Strategis : Jml Nilai Titik / 4,75 x 100% x BTSR = Rp. ………

    N J O P : Luas Reklame M2 x NJOP/M2 = Rp. ………

    Besar Pajak Reklame = Nilai Strategi + N J O P = Rp. ……