You are herePelayanan Perizinan Reklame
Pelayanan Perizinan Reklame
PELAYANAN IZIN REKLAME
- PERSYARATAN
- Baru
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Fotocopy KTP
- NPWPD
- Gambar/naskah reklame/gambar produk lengkap dengan isi reklame yang akan dipasang
- Bagi reklame yang berkonstruksi :
- Surat Rekomendasi
- Gambar Konstruksi
- Surat pernyataan penyerahan konstruksi
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik persil atau bangunan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan
- Perpanjangan
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Fotocopy KTP
- Izin reklame sebelumnya
- Bagi reklame yang berkonstruksi :
- Foto reklame yang terpasang
- Surat rekomendasi (konstruksi 5 tahun ke atas)
- Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan
- Baru
- MEKANISME
- Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum
- Petugas loket meneliti kelengkapan data
- Pencatatan dalam buku registrasi
- Rapat tim terpadu
- Peninjauan lapangan (bila diperlukan)
- Evaluasi hasil rapat (ditolak/diijinkan)
- Perhitungan pajak yang harus dibayar pemohon
- Penerbitan SKP reklame
- Pembayara
- Penerbitan Surat Izin Pemasangan Reklame.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang lamanya pemrosesan ditetapkan 7 (Tujuh) hari kerja
- Untuk perpanjangan pemerosesan ditetapkan 3 (Tiga) hari kerja.
- BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya dihitung dari :
Nilai Strategis : Jml Nilai Titik / 4,75 x 100% x BTSR = Rp. ………
N J O P : Luas Reklame M2 x NJOP/M2 = Rp. ………
Besar Pajak Reklame = Nilai Strategi + N J O P = Rp. ……
