You are herePelayanan Perizinan Permohonan Tanda Daftar Industri ( TDI )

Pelayanan Perizinan Permohonan Tanda Daftar Industri ( TDI )




PELAYANAN TDI


  1. PERSYARATAN

    1. SITU
    2. NPWP
    3. KTP
    4. Pas Photo 3 x 4 (3 lembar)
    5. Akte Pendirian bagi yang berbadan hukum
    6. Stopmap Polio 1 buah


  2. MEKANISME

  3. Berkas permohonan disampaikan ke loket di KP2T
  4. Petugas loket meneliti kelengkapan data
  5. Pencatatan dalam buku registrasi
  6. Penerbitan TDI
  7. Penyerahan TDI di loket KP2T
  • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Maksimal 5 - 10 hari kerja

  • BIAYA YANG DIPERLUKAN


    Tidak dipungut biaya