You are herePelayanan Perizinan Permohonan Tanda Daftar Gudang ( TDG )

Pelayanan Perizinan Permohonan Tanda Daftar Gudang ( TDG )




PELAYANAN TDG


  1. PERSYARATAN

    1. SITU Gudang
    2. SIUP / TDUP
    3. TDP
    4. KTP


  2. MEKANISME

  3. Berkas permohonan disampaikan ke loket di KP2T
  4. Petugas loket meneliti kelengkapan data
  5. Pencatatan dalam buku registrasi
  6. Penerbitan TDG
  7. Penyerahan TDG di loket KP2T
  • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Maksimal 5 - 10 hari kerja

  • BIAYA YANG DIPERLUKAN


    Tidak dipungut biaya