You are herePelayanan Perizinan KK dan KTP

Pelayanan Perizinan KK dan KTP




PELAYANAN KK dan KTP


  1. PERSYARATAN

    1. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat
    2. Pas Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua lembar)
  2. MEKANISME

    1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar dari RT
    2. Mengisi dan menandatangani Formulir Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke UP2T
    3. Menyampaikan Formulir Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke UP2T
    4. Membayar uang Leges
    5. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  4. Maksimal 7 hari kerja

  5. BIAYA YANG DIPERLUKAN


    Uang Leges KTP termasuk formulir dipungut Rp. 7.500,-