You are herePelayanan Perizinan KK dan KTP
Pelayanan Perizinan KK dan KTP
PELAYANAN KK dan KTP
- PERSYARATAN
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat
- Pas Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua lembar)
- MEKANISME
- Pemohon datang ke kantor Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar dari RT
- Mengisi dan menandatangani Formulir Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke UP2T
- Menyampaikan Formulir Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke UP2T
- Membayar uang Leges
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- BIAYA YANG DIPERLUKAN
Uang Leges KTP termasuk formulir dipungut Rp. 7.500,-
Maksimal 7 hari kerja
