You are hereMekanisme Kerja KP2T Kota Pontianak
Mekanisme Kerja KP2T Kota Pontianak
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)
Jl. Zainuddin No. 5 Pontianak
- Pemohon datang ke KP2T dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap terhadap jenis izin yang akan dimohon.
- Persyaratan/kelengkapan akan diperiksa oleh petugas loket KP2T yang membidangi.
- Bila permohonan dinyatakan dapat diterima untuk diproses lebih lanjut, maka petugas
KP2T memberitahukan perincian jumlah yang harus dibayar pemohon. - Pemohon membayar sesuai tarif yang telah ditentukan di Loket Kasir yang ada pada KP2T.
- Berkas yang diterima dan telah diperiksa kelengkapannya oleh petugas KP2T selanjutnya diserahkan kepada masing-masing unit kerja yang membidangi.
- Petugas unit kerja yang membidangi meneliti kelengkapan dan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan/lokasi bagi suatu perizinan yang memerlukan peninjauan lokasi. - Bila dalam peninjauan lokasi tidak ditemukan permasalahan petugas segera memproses izin.
