You are hereMekanisme Kerja KP2T Kota Pontianak

Mekanisme Kerja KP2T Kota Pontianak




Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)

Jl. Zainuddin No. 5 Pontianak


Mekanisme kerja KP2T Kota Pontianak
  1. Pemohon datang ke KP2T dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap terhadap jenis izin yang akan dimohon.
  2. Persyaratan/kelengkapan akan diperiksa oleh petugas loket KP2T yang membidangi.
  3. Bila permohonan dinyatakan dapat diterima untuk diproses lebih lanjut, maka petugas
    KP2T memberitahukan perincian jumlah yang harus dibayar pemohon.
  4. Pemohon membayar sesuai tarif yang telah ditentukan di Loket Kasir yang ada pada KP2T.
  5. Berkas yang diterima dan telah diperiksa kelengkapannya oleh petugas KP2T selanjutnya diserahkan kepada masing-masing unit kerja yang membidangi.
  6. Petugas unit kerja yang membidangi meneliti kelengkapan dan persyaratan dan melakukan
    peninjauan lapangan/lokasi bagi suatu perizinan yang memerlukan peninjauan lokasi.
  7. Bila dalam peninjauan lokasi tidak ditemukan permasalahan petugas segera memproses izin.