You are hereKartu Tanda Pendudukan (KTP)

Kartu Tanda Pendudukan (KTP)


KARTU TANDA PENDUDUK

PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BARU

  •   Mengisi Formulir FS 07 di Kelurahan
  •   KK (Kartu Keluarga Yang baru)
  •   Pengantar dari R T setempat
  •   Pas Photo ukuran 3 X 4 berwarna = 2 lembar
  •   Foto di Kecamatan atau Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil