You are hereKartu Tanda Pendudukan (KTP)
Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
KARTU TANDA PENDUDUK
PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BARU
- Mengisi Formulir FS 07 di Kelurahan
- KK (Kartu Keluarga Yang baru)
- Pengantar dari R T setempat
- Pas Photo ukuran 3 X 4 berwarna = 2 lembar
- Foto di Kecamatan atau Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil
