You are hereKartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)




KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)


  • Kartu Identitas Penduduk Musimam (KIPEM) adalah kartu tanda pengenal sementara bagi penduduk musiman di Kota Pontianak.
  • Penduduk Musiman adalah orang yang datang dari luar Kota Pontianak bertempat tinggal tidak terus menerus dengan tujuan belajar dan mencari nafkah dengan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.
    melampirkan surat-surat dokumen imigrasi yang ada pada yang bersangkutan

Syarat-syarat KIPEM :

  1. Melampirkan KTP/Surat Jalan dari daerah asal.
  2. Surat Keterangan dari Kantor Lurah setempat.
  3. Pas Photo Ukuran 2 X 3= 2 Lembar
  4. Surat Pernyataan Penampung diketahui RT.