You are hereAkta Perkawinan

Akta Perkawinan




AKTA PERKAWINAN



Bagi WNI:
  •   Akta Kelahiran Suami/Istri
  •   Surat Nikah Gereja/Vihara
  •   Kartu Keluarga
  •   KTP Keluarga
  •   Surat Keterangan Lurah
  •   Pas Photo Ukuran 4 X6 = 4 Lembar
  •   Akta Kelahiran bagi mereka yang sudah punya anak untuk disahkan.

Bagi WNA:
  •   Surat Keterangan Status Bujang
  •   Paspor
  •   Akta Lahir Isteri
  •   Surat Kawin Agama
  •   Surat Keterangan Dispensasi dari Camat.
  •   Kartu Keluarga (KK) dan KTP Isteri
  •   Pas Photo Ukuran 4 X 6 = 4 Lembar