You are hereAkta Perkawinan
Akta Perkawinan
Bagi WNI:
- Akta Kelahiran Suami/Istri
- Surat Nikah Gereja/Vihara
- Kartu Keluarga
- KTP Keluarga
- Surat Keterangan Lurah
- Pas Photo Ukuran 4 X6 = 4 Lembar
- Akta Kelahiran bagi mereka yang sudah punya anak untuk disahkan.
Bagi WNA:
- Surat Keterangan Status Bujang
- Paspor
- Akta Lahir Isteri
- Surat Kawin Agama
- Surat Keterangan Dispensasi dari Camat.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP Isteri
- Pas Photo Ukuran 4 X 6 = 4 Lembar
