You are hereAkta Perceraian
Akta Perceraian
Setelah Mendapatkan keputusan (vonis) Hakim, kemudian didaftarkan Ke Dinas Kependudukan, KB
dan Catatan Sipil Kota Pontianak ditempat terlaksananya perkawinan atau tempat divonis itu
diterbitkan. Keputansan hakim tersebut Harus disertai keterangan panitera yang menyatakan
ketetapan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Mengisi formulir yang disediakan
- KTP yang bersangkutan
- Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan yang Asli.
