You are hereAkta Pengakuan & Pengesahan Anak
Akta Pengakuan & Pengesahan Anak
Untuk pengakuan anak yang bersangkutan harus:
- Mengisi Formulir Pengakuan anak yang di sediakan
- Akta Kelahiran Anak yang diakui
- KTP dan Akta Kelahiran orang tuanya.
Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak sewaktu orang tuanya melaksanakan perkawinan.
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
- KTP yang bersangkutan
- Copy Kutipan Akta yang hilang atau melampirkan kutipan Akta Asli yang rusak.
- Akta Notaris/Penetapan Pengadilan Negeri
- b. KTP Orang tua yang mengadopsi, apabila WNI keturunan yang diadopsi, melampirkan copy kewarganegaan orang tuanya.
