You are hereAkta Kematian
Akta Kematian
- Surat Keterangan Lahir dari yang berwajib (dokter, rumah sakit).
- Surat Keterangan dari Lurah.
- Surat Bukti Kewarganegaraan dari orang yang meninggal dunia.
- Akta Kelahiran/Perkawinan yang bersangkutan.
- KK dan KTP
- Menghubungi Dinas Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak dengan membawa persyaratan :
- Surat Keterangan dari Lurah Setempat.
- Surat Bukti Kewarganegaraan dari orang yang meninggal dunia.
- Dinas Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak setelah
meneliti persyaratan, membuat surat keterangan. - Yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
setempat . - Setelah mendapatkan penetapan (vonis)dari Pengadilan Negeri, maka yang bersangkutan menghubungi Dinas
Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak kembali untuk mendapatkan kutipan akta.
