You are hereAkta Kematian

Akta Kematian




AKTA KEMATIAN


  • Surat Keterangan Lahir dari yang berwajib (dokter, rumah sakit).
  • Surat Keterangan dari Lurah.
  • Surat Bukti Kewarganegaraan dari orang yang meninggal dunia.
  • Akta Kelahiran/Perkawinan yang bersangkutan.
  • KK dan KTP


AKTA TAMBAHAN KEMATIAN



  1. Menghubungi Dinas Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak dengan membawa persyaratan :
    • Surat Keterangan dari Lurah Setempat.
    • Surat Bukti Kewarganegaraan dari orang yang meninggal dunia.
  2. Dinas Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak setelah
    meneliti persyaratan, membuat surat keterangan.
  3. Yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
    setempat .
  4. Setelah mendapatkan penetapan (vonis)dari Pengadilan Negeri, maka yang bersangkutan menghubungi Dinas
    Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak kembali untuk mendapatkan kutipan akta.