You are hereAkta Kelahiran
Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari yang berwajib (dokter, bidan, Rumah Sakit)
- Surat Pengantar/Keterangan dari Lurah bagi penduduk Kota Pontianak
- Akta Kelahiran Orang Tua dan ganti nama ( bagi WNI keturunan)
- Akta :Perkawinan atau Surat Nikah Orang Tua dari tersebut
- Bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah Kota Pontianak harus
melampirkan surat-surat dokumen imigrasi yang ada pada yang bersangkutan
Pemberitahuan tentang kelahiran harus dilakukan dalam waktu sebagai berikut :
- WNI 60 hari kerja
- WNA 3 hari kerja sejak tanggal kelahiran
- Menghubungi Dinas Kependudukan KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak dengan membawa persyaratan :
- Surat Keterangan dari Lurah
- Kartu Keluarga dan KTP
- Akta Kelahiran orang tuanya dan ganti nama (bagi WNI ketururunan)
- Apabila anak luar kawin cukup surat bukti kewarganegaraan ibunya
- Akta Perkawinan atau Surat Nikah orang tuanya dari anak yang bersangkutan dengan melampirkan
surat keterangan dari Kantor Camat Catatan Sipil serta kelengkapan administrasi lainnya
- Akta Perkawinan atau surat Nikah Orang Tuanya dari anak yang bersangkutan dengan melampirkan
surat keterangan dari Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil, serta kelengkapan administrasi lainya - Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak setelah mengecek persyaratan membuat surat keterangan ke Pengadilan Negeri.
- Yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dengan melampirkan surat dari Dinas Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak serta kelengkapan administrasi lainya.
- Setelah Mendapatkan Putusa (vonis) dari pengadilan Negeri yang bersangkuatn menghubungi Dinas Kependudukan, KB. Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh kutipan Akta Tambahan Kelahiran.
