You are hereAkta Kelahiran

Akta Kelahiran




AKTA KELAHIRAN UMUM


  • Surat Keterangan Kelahiran dari yang berwajib (dokter, bidan, Rumah Sakit)
  • Surat Pengantar/Keterangan dari Lurah bagi penduduk Kota Pontianak
  • Akta Kelahiran Orang Tua dan ganti nama ( bagi WNI keturunan)
  • Akta :Perkawinan atau Surat Nikah Orang Tua dari tersebut
  • Bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah Kota Pontianak harus
    melampirkan surat-surat dokumen imigrasi yang ada pada yang bersangkutan

Pemberitahuan tentang kelahiran harus dilakukan dalam waktu sebagai berikut :

  1. WNI 60 hari kerja
  2. WNA 3 hari kerja sejak tanggal kelahiran


AKTA TAMBAHAN KELAHIRAN



  1. Menghubungi Dinas Kependudukan KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak dengan membawa persyaratan :
    • Surat Keterangan dari Lurah
    • Kartu Keluarga dan KTP
    • Akta Kelahiran orang tuanya dan ganti nama (bagi WNI ketururunan)
    • Apabila anak luar kawin cukup surat bukti kewarganegaraan ibunya
    • Akta Perkawinan atau Surat Nikah orang tuanya dari anak yang bersangkutan dengan melampirkan
      surat keterangan dari Kantor Camat Catatan Sipil serta kelengkapan administrasi lainnya
  2. Akta Perkawinan atau surat Nikah Orang Tuanya dari anak yang bersangkutan dengan melampirkan
    surat keterangan dari Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil, serta kelengkapan administrasi lainya
  3. Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak setelah mengecek persyaratan membuat surat keterangan ke Pengadilan Negeri.
  4. Yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dengan melampirkan surat dari Dinas Kependudukan,KB dan Catatan Sipil Kota Pontianak serta kelengkapan administrasi lainya.
  5. Setelah Mendapatkan Putusa (vonis) dari pengadilan Negeri yang bersangkuatn menghubungi Dinas Kependudukan, KB. Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh kutipan Akta Tambahan Kelahiran.